Rabu, 27 April 2011

Kasus Pelanggaran Etika Pemasaran

VHRmedia, Jakarta - Belum ada produsen susu formula di Indonesia yang menerapkan aturan pemasaran susu pengganti air susu ibu (ASI) sesuai Kode.
 
Hal itu dikatakan Chairwoman Indonesia Breastfeeding Center, Utami Roesli. Menurut dia, Kode adalah aturan internasional yang melarang produsen susu formula mempromosikan produk pengganti ASI secara langsung kepada masyarakat. Misalnya promosi melalui tenaga medis, telepon langsung kepada konsumen, atau memberikan sampel susu formula dalam acara-acara seminar.

“Sejauh pandangan saya, belum ada produsen susu formula yang menerapkan Kode di Indonesia,” kata Utami  Roesli, seusai diskusi mengkritisi teknik pemasaran susu formula untuk bayi, di Jakarta, Rabu (9/6).

Agus Pambagyo dari Koalisi Advokasi ASI mengatakan, jumlah pelanggaran kode etik pemasaran susu formula paling banyak terjadi di Indonesia. “Ini yang harus ditindak, jika kita ingin memiliki generasi penerus yang lebih cerdas, sehat, dan berakhlak baik.”

Menurut David Clark, Nutrition Specialist Legal Unicef, Kode dibutuhkan untuk meningkatkan konsumsi ASI pada bayi. Konsumsi ASI yang tidak optimal terutama pada usia 0-6 bulan bisa mengakibatkan kematian bayi.

David mengatakan, kekurangan ASI meningkatkan risiko bayi terkena diabetes, infeksi telinga, IQ rendah, atau  serangan kanker payudara bagi ibu.

Dari kasus di atas ,seharusnya produsen dari susu formula tidak membuat pengganti dari ASI karena menurut David Clark, Nutrition Specialist Legal Unicef konsumsi ASI pada usia 0-6 bulan dapat menyebabkan kematian bayi ,diabetes ,infeksi telinga ,IQ rendah dan akibat lainnya. Oleh karena itu ,sebaiknya produsen membuat produk yang tidak menggantikan ASI tetapi membuat susu formula untuk bayi yang berusia 6bulan keatas .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar